News  

Permamora Kefamenanu Menolak Keputusan KLHK 946/2024 Tentang Penurunan Status Cagar Alam Mutis Menjadi Taman Nasional

Ketua Umum PERMAMORA Kefamenanu
Ketua Umum PERMAMORA Kefamenanu

Jho Aban

 

INDOTIMEX.COM -Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Miomaffo Barat (PERMAMORA), Firna Falo menjelaskan, Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) merupakan “ibu” dari peradaban masyarakat Timor yang secara administratif mendiami Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka.

Perubahan status menjadi taman nasional membuka peluang terjadinya eksploitasi alam dengan dalih penelitian yang kemudian berdampak pada rusaknya ekosistem.

 

Menurut Firna (Ketua Permora), Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) yang merupakan pusat peradaban orang Timor. Sejumlah objek yang disakralkan sebagai tempat ritual adat yang menghubungkan masyarakat Timor dengan Sang Pencipta.

Masyarakat Timor memiliki hukum adat konservasi yang lebih efektif dibandingkan dengan hukum positif yang berlaku. Karena, hukum adat mengandung nilai-nilai mistik yang diyakini secara kolektif sehingga tidak bisa dilanggar.

Selain itu juga peralihan tersebut dapat berdampak pada masyarakat adat .Status Cagar Alam Mutis menutup peluang eksploitasi.

Oleh karena itu, Secara kelembagaan, Permamora menilai tidak benar jika peralihan status menjadi Taman Nasional Mutis berpotensi terjadi eksploitasi dengan dalih zonasi menjadi pilihan yang tepat.

Baca Juga :   Jangan Pernah Mengabaikan Kaum Perempuan Indonesia Dalam Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *