FN
IDNTimex.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pakubaun kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang menyampaikan klarifikasi tentang tuduhan masyarakat Desa Pakubaun tentang kerusakan fasilitas umum, hal ini disampaikan Kepala desa desa Bildat Elifas, SPd pada media ini Sabtu, 04/01/2024.
Klarifikasi yang dimaksud mengenai got atau saluran air di wilayah Dusun II. Dijelaskan Bildat bahwa, pembangunan aspal lapen di titik kordinat tersebut dilakukan pada tahun 2023 dengan sumber anggran APBD 2 yang dikerjakan oleh CV Bagus,yang didalam perencanaan tersebut tidak mencantumkan saluran got atau saluran air dalam perencanaan pekerjaan dengan alasan bahwa sudah ada got.
Setelah pekerjaan selesai, disaat musim hujan tiba, dan sekitar sepuluh rumah masyarakat terendam air Hal ini terjadi karena timbunan aspal yang lebih tinggi dari fondasi rumah masyarakat dan debit air yang lebih besar dari got yang disediakan. Pada akhirnya, saya sebagai kepala desa koordinasi dengan perangkat, masyarakat, BPD, Polisi, dan pihak kecamatan untuk mencari solusi. Akhirnya, kami segenap desa pergi langsung ke lokasi.
Proses ini tidak berhenti di sana, Pemdes terus memperbaiki usulan musrembang. Kami masih berkomunikasi dengan pihak perencanaan Dinas PU Kabupaten Kupang dua minggu lalu, dan mereka mengatakan bahwa APBD masih nihil. Mereka berharap ada dana tambahan dari pusat yang diizinkan oleh undang-undang.
Untuk mengatasi masalah menjelang musim hujan, kami dari Pemdes baru-baru ini mengadakan pertemuan dengan masyarakat sekitar. Berdasarkan rapat tersebut, kami setuju untuk melakukan pembersian secara kolektif.
Selanjutnya adalah tempat pembuangan air terakhir. Hal ini terjadi karena berada di atas sekitar 2000 meter tidak memiliki deker pembagi udara dan gotnya satu sisi.
Pemdes mengundang tim pendamping teknik kemarin untuk melakukan survei dan menyusun RAB dan gambarnya. Sementara itu, kami menunggu PERBUP Penggunaan Anggaran DD Tahun 2025 dan musyawarah penetapan dengan BPD. Jika disepakati, bantuan akan diberikan dan yang paling penting adalah pengambilan keputusan.
Terlepas dari kenyataan bahwa Pemdes tidak pernah berjanji, kami bertanggung jawab untuk memperjuangkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.