News  

30 WNI Ditangkap dalam Kasus Penipuan secara Daring di Filipina

Rudy Hartono

IDNTimex.com –  Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Manila, Filipina, terkait dengan penipuan daring. Hal ini dikonfirmasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

“Pada malam 13 Februari 2025, otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).

Dalam operasi tersebut, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya,” demikian pernyataan tertulis Kemlu RI kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

“Dari 30 WNI tersebut, terdapat delapan perempuan dan 22 laki-laki.”

Atase Kepolisian RI di Manila juga turut serta dalam operasi tersebut.

“Berdasarkan keterangan para WNI, mereka direkrut untuk bekerja sebagai online scammer di sebuah perusahaan. Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut,” sebut Kemlu RI.

“Para WNI saat ini ditampung di fasilitasi detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya.”

Selanjutnya, PAOCC akan berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Filipina untuk penerbitan clearance dan dokumen pemulangan.

“KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI,” imbuh Kemlu RI.

 

Sumber: Liputan6

Baca Juga :   Tidak Adanya Transparansi Pengelolaan Retribusi Pasar Sallu dan Maubesi, Ketua Karang Taruna TTU Angkat Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *