Kami menilai Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H patut pula dimintai pertanggungjawabannya atas terjadinya penyelewengan dalam
Proyek Pembangunan 3.118 Unit Rumah Bantuan Bencana Badai Seroja senilai Rp 57,5 Miliar tersebut, sebab seandainya dia serius melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya, atau melibatkan pihak Kejari Belu untuk melakukan pendampingan, maka pasti bisa dicegah segala penyimpangan dalam proyek itu.
MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI