Gregorius Meol, SH
indotimex.com Masyarakat Indonesia perlu mengetahui alasan-alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan segala hal dan kewajiban yang melekat secara hukum. Menurut Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. (PP 35/2021) diantaranya sebagai berikut:
perusahaan melakukan peleburan, penggabungan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan tidak bersedia menerima pekerja ( Pasal 41). Hak pekerja yang di PHK berupa : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Pengambilalihan Perusahaan (Pasal 42 ayat 1) maka pekerja yg di PHK berhak atas : 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Pengambilalihan Perusahaan dimana adanya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (pasal 42 ayat 2) maka pekerja berhak atas 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.