Perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga melakukan efisiensi (pasal 43 ayat 1) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (pasal 43 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Perusaah tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugiaan secara tidak terus menerus selama 2 tahun (pasal 44 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian (pasal 44 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa /force majeure ( pasal 45 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.