Opini  

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2001

Perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga melakukan efisiensi (pasal 43 ayat 1) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (pasal 43 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusaah tutup karena mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugiaan secara tidak terus menerus selama 2 tahun (pasal 44 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian (pasal 44 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan tutup karena keadaan memaksa /force majeure ( pasal 45 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *