Opini  

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2001

Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup (pasal 45 ayat 2) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,75 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan PKPU yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan PKPU bukan disebabkan perusahaan mengalami kerugian (pasal 46 ayat 1) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Perusahaan dalam keadaan pailit (pasal 47) maka pekerja yang diPHK berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja karena perusahaan melanggar isi pasal 36 huruf g (pasal 48) maka pekerja yang di PHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak. Apabila putusan PHI menyatakan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 36 huruf g (pasal 49), maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 36 huruf i, maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *