Opini  

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2001

Pekerja mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa alasan dan bukti yang sah dan perusahaan sudah memanggil 2 kali secara patut dan tertulis (pasal 51) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja berhak mendapatkan 0,5 kali uang pesangon, 1 kali uang masa penghargaan masa kerja, dan 1 kali penggantian hak.

Pekerja melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (pasal 52 ayat 2) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan penyidik dan mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 1) maka pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan karena ditahan penyidik namun tidak mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 2) maka pekerja hanya mendapatkan 1 kali penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *