Opini  

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2001

Pekerja divonis bersalah dan belum melebihi 6 bulan serta mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan maka pekerja dapat diPHK dan pekerja hanya mendapatkan uang pergantian hak dan uang pisah dengan besarnya sesuai yg diatur dalam Perjanjian Kerja, PP atau PKB.

Pekerja divonis bersalah dan belum melebihi 6 bulan namun tidak mengakibatkan kerugiaan terhadap perusahaan (pasal 54 ayat 5) maka pekerja dapat diPHK dan pekerja hanya maka pekerja hanya mendapatkan 1 kali penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui 12 bulan (pasal 55 ayat 1) maka pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Permohonan PHK karena pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui 12 bulan (pasal 55 ayat 2) maka pekerja berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak

PHK karena pekerja memasuki usia pensiun maka pekerja berhak mendapatkan 1,75 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *