Opini  

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja dan Perhitungan Hak Pekerja Berdasarkan PP 35 Tahun 2001

PHK karena pekerja meninggal dunia maka ahli waris berhak mendapatkan mendapatkan 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *