Aris Halilintar: Bukan Hanya Sebagai Saksi Demokrasi, Pemuda Harus Memiliki Ruang Untuk Didengar Pada Pemilu 2024

indotimex.com, Dalam perhelatan politik ini, tentunya seluruh komponen masyarakat diharapkan dapat ikut serta menyalurkan hak suara untuk bisa bersama-sama menentukan pemimpin bangsa yang akan menentukan nasib negara ke depannya, Kata  Tarsisius Terusman atau sering disapa Aris Halilintar dari Fakultas Hukum UNIPA FLores, (27/09)

Menurut Aris, “Generasi muda yang disebut sebagai generasi emas, keikutsertaannya sangat diharapkan”.

Sebagai seorang akademisi Universitas Nusa Nipa Indonesia fakultas Hukum, Aris Halilintar memberikan pemahaman tentang hakikat Pemilu.

Pada dasarnya Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, Ujarnya kepada media ini.

Aris Halilintar Menegaskan, Hal tersebut karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara umum berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Baca Juga :   Politikus Partai Perindo Menginisiasi Draft Perda Tentang Minuman Keras Lokal Beralkohol di Kabupaten TTU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *