Hukum  

Anak Anggota DPRD Kota Kupang yang Menganiaya Waria hingga Tewas Divonis 12 Tahun Penjara

Foto: Istimewa

Roland Tahoni/ Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM – Anak dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang (EK) dituntut 12 tahun penjara bersama salah satu rekannya (AM), keduanya terkait kasus penganiayaan terhadap Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang transpuan di Kota Kupang hingga tewas.

Keduanya dituntut dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim ketua, Putu Dima Indra didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5/2024).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alan dan Richie terbukti bersalah atas kematian transpuan Desy pada 23 Desember 2023 lalu di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Selain itu, kedua terdakwa yakni Alan Manafe dan Richie Kana juga dihukum membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 atau subsider 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sigarta menyatakan bahwa keduanya melanggar pasal 170 KUHP. Yang mana melalukan kekerasan terhadap orang sehingga menyebabkan meninggal dunia.

“Keduanya melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan meninggal dunia,” ujar Putu.

Selain keduanya, adapun tiga tersangka dalam usia anak yakni RVK, MAPBO dan BEK.

Kronologi Kejadian

Putu menyampaikan, perkara ini bermula ketika BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi dekat tempat tinggalnya.

Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengonsumsi minuman keras (miras) pada 22 Desember 2023. Namun pad pukul 02.00 Wita, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.

“Mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya. Pemicu pertengkaran itu akibat Desy membayar Rp 5000 setelah diantar dari Sikumana ke Tofa,” kata Putu saat membaca dakwaan. Selanjutnya, RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima.

Baca Juga :   Viral! Oknum Tentara Asal Manggarai Timur Dikeroyok 3 Orang Pemuda hingga Tewas, TKP Atambua NTT

RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy. Saat mereka hendak meninggalkan Desy tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter.

Ia menghantam kepala Desy pada bagian atas hingga transpuan ini terkapar. “Mereka pun mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu,” jelas Putu.

Foto: Istimewa

Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

“Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala. Terdapat juga patah dan retak pada tulang tengkorak akibat benda tumpul. Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan kerusakan jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia,” ungkap Putu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *