Hukum  

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba, Kejaksaan Negeri Sikka Terima 2 Tersangka

Dua tersangka dugaan tindakan pidana korupsi tersebut yakni Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T inisial ABDSP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Yudi Liman Hege, S T, kerap disapa Yudi selaku Kepala Pelaksana Lapangan CV M23, Sabtu 20 Januari 2024

Laporan Reporter: Aris Halilintar

Maumere, indotimex.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima dua tersangka kasus tindakan pidana korupsi Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), APBD TA. 2019 di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua tersangka dugaan tindakan pidana korupsi tersebut yakni Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T inisial ABDSP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Yudi Liman Hege, S T, kerap disapa Yudi selaku Kepala Pelaksana Lapangan CV M23, Sabtu 20 Januari 2024

Sesuai informasi yang dihimpun media indotimex.com, Sabtu,( 20/01/ 2024 )dari Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta,SH membenarkan Kejari Sikka menerima 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan turap pengamanan kali Aeliba di Magepanda. Dua tersangka itu akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Maumere.

Lanjut Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta SH, menuturkan bahwa alokasi dana dalam paket pekerjaan Pembangunan Turap Pengaman Kali Aeliba di Desa Magepanda, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Sikka Tahun 2019 Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sikka.

Dua tersangka dugaan tindakan pidana korupsi tersebut yakni Alexa Benedikta Dua Sitak Parera, S.T inisial ABDSP selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Yudi Liman Hege, S T, kerap disapa Yudi selaku Kepala Pelaksana Lapangan CV M23, Sabtu 20 Januari 2024

Adapun total kerugian negara dalam perkara tindakan pidana korupsi ini mencakup sebesar Rp 215.045.299,54 (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen); Pungkas”Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Sikka Bayu Pinarta, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *