News  

Dugaan Pemakzulan Presiden Jokowi  dari Pesanan Amplop Asing, Simak Pernyataan Ketua RPN

Seorang Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menilai isu yang di lontarkan elit politik terkait pemakzulan Jokowi sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan keberadaan NKRI, Foto Reporter indotimex.com: Marselinus Lape Feka

Jakarta, indotimex.comKetua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN) Muhammad Ikhyar Velayati, menilai agenda pemakzulan Presiden Jokowi merupakan pesanan dari negara dan lembaga asing yang selama ini menolak program hilirisasi dan larangan ekspor mineral yang sudah di tetapkan Jokowi dan merugikan kepentingan negara tersebut

” Saya menilai isu pemakzulan Presiden Jokowi merupakan pesanan dari negara dan lembaga asing yang selama ini getol menyerang program hilirisasi dan larangan ekspor mineral terutama biji nikel yang telah di tetapkan Indonesia sejak 2020 lalu, ” tegas Ikhyar dalam rilis tertulisnya yang di terima awak media, Kamis (02/11/2023).

Muhammad Ikhyar Velayati, Ketua Umum Relawan Persatuan Nasional (RPN)

Ikhyar menambahkan, ada dua presiden yang di kenal sukses menyatukan bangsa ini dan tidak mau tunduk terhadap dikte negara asing yang berhasil di Makzulkan melalui agen atau elit politik lokal yaitu Presiden Sukarno dan Gusdur.

” Masyarakat masih ingat bagaimana Sukarno dengan program Trisaktinya membuat Indonesia di segani oleh dunia kemudian di makzulkan lewat proses rekayasa hukum dan politik sehingga lengser , dan semua orang mengetahui campur tangan asing (Amerika) sangat besar saat itu yang bekerja sama dengan elit lokal, begitu juga yang terjadi pada Presiden Gusdur, ungkap mantan aktivis 98 yang beberapa kali di tahan saat Orde Baru silam.

Menurut Ikhyar isu tentang Jokowi tiga priode, politik dinasti, Mahkamah Konstitusi yang di plesetkan menjadi Mahkamah Keluarga hingga gugatan terhadap KPU yang mengeluarkan surat edaran PKPU terhadap Ketum Parpol merupakan isu prakondisi untuk menarik simpati rakyat dan memberikan dukungan terhadap pemakzulan Presiden Jokowi.

“Isu – isu tersebut hanya prakondisi untuk menarik simpati dan dukungan publik, tentu kita masih ingat pola – pola seperti ini juga di gunakan saat melengserkan Sukarno dan Gusdur,” tutur Ikhyar.

Ikhyar mengatakan, dulu Sukarno di makzulkan melalui ketetapan MPR no XXXIIII/MPRS 1967 dengan alasan indikasi terlibat G/30S/PKI dan melanggar haluan negara yang hingga kini tidak bisa di buktikan secara hukum maupun politik, begitu juga Presiden Gusdur di lengserkan dengan alasan patut di duga berperan dalam pencairan dan penggunaan dana yanatera Bulog yang hingga kini tidak pernah di buktikan, tapi keduanya sudah kadung lengser.

“Jangan lagilah kita ulangi cacat sejarah tersebut, karena ongkos politik dan sejarahnya sangat mahal, mari kita jaga demokrasi yang sudah berjalan on the track ini, bertarunglah secara fair sesuai dengan perundang undangan yang sudah di tetapkan,” pesan ikhyar

Muhammad Ikhyar Velayati : 08218274667

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *