News  

Ketua DPRD TTU Dianggap Membangkang, Surat Teguran Keras DPW Nasdem Melayang, Hen Bana Tak Berkomentar

Jho Aban/FX. Mario Meol

INDOTIMEX.COM – Dikabarkan ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrik Frederikus Bana S.H dikabarkan mendapatkan surat teguran keras dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai Nasdem.

Dalam isi surat DPW Partai NasDem bernomor 054/SI.1/DPW-NasDem-NTT/VII/2024 perihal Teguran Keras tersebut, Hendrik Frederik Bana dianggap melawan keputusan DPP Partai NasDem yang telah memutuskan dan memberikan rekomendasi kepada Kristiana Muki, S.Pd. M.Si dan Kornelis Naifatin sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU.

Surat teguran keras ini diberikan kepada ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana S.H karena secara nyata telah melanggar garis perjuangan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ART Partai NasDem.

Dalam penjelasan surat teguran keras tersebut, tindakan Hendrik Frederik Bana yang memasang dan menyebarluaskan atribut /baliho Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTU dan memposisikan diri sebagai Calon Wakil Bupati TTU dengan menggunakan logo Partai NasDem adalah tindakan pembangkangan terhadap keputusan DPP Partai NasDem tentang rekomendasi tersebut di atas yang bersifat final dan mengikat.

Karena itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem NTT memberikan teguran Keras untuk pertama dan terakhir kali kepada Hendrik Frederik Bana, dan memerintahkan yang bersangkutan untuk segera menurunkan dan/atau membersihkan seluruh atribut/baliho dimaksud dalam waktu satu minggu sejak surat teguran ini diterima dan melaporkan kepada DPW Partai NasDem provinsi NTT segera sesudah diturunkan/dibersihkan.

Dalam surat tersebut juga lebih tegaskan yang begitu kejam terhadap Henrik Bana bahwa, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, Hendrik Frederik Bana tidak mengindahkannya maka DPW Partai NasDem akan mengusulkan kepada DPP untuk pemecatan dari Pengurus dan Anggota partai NasDem serta pemberhentian sebagai Anggota DPRD periode 2024 – 2029.

Baca Juga :   Fakta Dalam Persidangan Kasus Korupsi BTS : Saksi Akui Beri Uang Rp7 Miliar ke Suami Puan Maharani
Foto: Surat Teguran Keras dari DPW Nasdem NTT kepada Ketua DPRD TTU, Hendrikus F. Bana, SH, Kamis, 01/08/2024. (Mr. Jho Aban)

Hingga yang mendapatkan surat teguran, saat dikonfirmasi wartawan dirinya tidak berkomentar atau tidak memberikan tanggapan apa-apa terkait surat teguran keras yang diberikan itu. “No Komen e” tulis mantan ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten TTU Hendrik Frederik Bana S.H dalam Whats App. (WA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *