Oleh: Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya
indotimex.com, Maumere
Patut diacungi jempol buat Manto Eri Karmianto, gentlemen, tegas serta memiliki hati nurani sebagai wakilnya rakyat Nian Tana Sikka.
Suatu peraturan bisa saja dikesampingkan jika dalam perjalanan terjadi perubahan situasi yang tidak memungkinkan dilaksanakan.
Hal ini dalam hukum ada adagium yang digunakan Prof Satjipto Rahardjo (almahrum), guru besar Universitas Diponegoro “Het Recht Hink Achter De Feiten Aan (hukum selalu tertinggal dengan keadaan (peristiwa masyarakat) yang diaturnya. Makna ini sangat prinsip bahwa peraturan tidak saja kepastian hukum tetapi utama daripada itu adalah keadilan. Hal ini harus menjadi pegangan setiap pejabat publik termasuk anggota dewan Sikka.
Dalam kaitan dengan adanya Perda atau Perkada tentang pengadaan PIN ketika disetujui dan disahkan Pemerintah Kabupaten sikka (Pemkab Sikka) kondisi keuangannya baik artinya aspek kepastian hukum dan keadilan mungkin saja terpenuhi.
Tetapi dalam perjalanan waktu kondisi riil sekarang keuangan Pemkab Sikka kosong dan ekonomi warga sangat sulit.
Dengan anggaran 500 juta lebih hanya untuk PIN sebagai bentuk cinderamata penghargaan kepada 35 anggota dewan apakah memenuhi aspek keadilan bagi anggota dewan dan warga Nian Sikka?
Apakah selama 5 tahun dengan gaji, tunjangan dan berbagai fasilitas yang sudah diperoleh kok bisa- bisanya dirasakan belum cukup sehingga berharap agar PIN Emas diperoleh?
Tolong direnungkan dalam sanubari anda sekalian. Masih
Pastaskah?
Sekwan DPRD Sikka memang bener mengatakan sebagai eksekutor dari dana pengadaan PIN Emas bagi ke 35 anggota dewan masa bakti 2019 sd 2024 senilai 500 juta lebih setuju.
Tetapi yang dipersoalkan dalam fakta hukum ini dikaitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam salah satu pasalnya dijelaskan kurang lebih sebagai berikut bahwa pemberian atribut berupa apa saja termasuk PIN harus mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas serta kepatutan.
Pertanyaan dengan kondisi keuangan Pemkab Sikka dan kondisi hidup warga sikka yang sangat sulit saat ini apakah dengan dasar ketiga aspek tersebut menjadi harga mati buat pimpinan dewan, Sekwan, Pj Bupati Sikka serta ke 35 anggota dewan tetap sepakat terima PIN emas tersebut dengan total 500 juta lebih?
Tinggal kepekaan nurani pimpinan dewan dan PJ Bupati dan terutama 35 anggota dewan.
Syukur Manto Eri salah satu Pimpinan DPRD Sikka setuju program PIN dibatalkan alasan kesulitan uang alias kas daerah kosong.
Dan, pengaturan dana PIN ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka mekanisme tidak sulit dengan asas contrarius actus yakni Pejabat yang menerbitkan, maka pejabat tersebut berwenang membatalkannya dengan terlebih dahulu dibicarakan bersama pimpinan dewan serta 35 anggota dewan. Atas ginjang- ganjing program Pin Ema, ada seorang kontraktor wa sebagai berikut
“Sore.
kaka, saya punya bendera pernah kerja Pengadaan PIN Emas. Terakhir pusing dipanggil periksa sama TIPIKOR karena itu katanya masuk Grativikasi dan KKN.
Regulasi cinderamata Pin Emas tersebut merujuk pada PP No. 18 tahun 2017 lalu dibuatlah Perkada untuk hukum mengeksekusi PIN Emas kepada 35 anggota dewan menjelang purnatugas, dapat saja diduga adanya tindakan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang, maka konsekuensinya pada tanggungjawab pribadi dari pihak yang memberikan yakni PJ Bupati dan ke 35 anggota dewan yang menerima Pin Emas.
Kemungkinan dapat saja terjadi, aparat penegak hukum dengan alasan adanya dugaan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang melanggar aspek efisiensi efektivitas dan kepatutan menguntungkan anggota dewan sehingga negara dirugikan.
Apakah termasuk kategori gratifikasi atau suap tergantung fakta hukum, argumentasi hukum serta prediktabilitas dari aparat penegak hukum membedah penggelontoran dana program Pin Emas tersebut.
Kepada 35 anggota dewan masa bakti 2019-2024, gunakan hati nuranimu sebelum memutuskan menerima cinderamata PIN Emas.Tabe epanggawang.