News  

Mengapa Polisi Menangkap Mantan Aktor Drama Kolosal saat Berbelanja di Lippo Mall?

Foto: Mantan artis kolosal inisial SKW (Suara.com)

indotimex.com Jakarta – Mantan artis drama kolosal berinisial SKW (41) kini harus menghadapi hukum setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta sebagai barang bukti. Kepala Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, menjelaskan bahwa tindakan SKW terungkap setelah ia berulang kali mencoba melakukan transaksi di minimarket yang berada di Lippo Mall Kemang. Mantan artis ini berjenis kelamin perempuan.

 

Tersangka datang ke Lippo Mall Kemang untuk berbelanja dan melakukan pembayaran dengan uang palsu. Pada percobaan pertama, transaksi berhasil. Namun, pada percobaan kedua di hari yang sama, kasir yang berbeda melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan menemukan bahwa uang tersebut adalah palsu, sehingga transaksi dibatalkan,” ungkapnya kepada wartawan pada Sabtu (12/4) yang di kutip media ini dari Brilio.

Setelah gagal di transaksi kedua, SKW tidak menyerah dan mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir di toko tersebut juga menolak karena uang yang diberikan terbukti palsu.

Tersangka kembali mencoba melakukan pembelian di toko lain. Saat itu, ia memberikan 11 lembar uang palsu kepada kasir, dan setelah dicek, uang tersebut ternyata palsu,” tambahnya.

Setelah itu, pihak sekuriti segera mengamankan SKW. Dalam interogasi, terungkap bahwa pelaku sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali di Lippo Mall.

Foto: Mantan artis kolosal inisial SKW (Suara.com)

Untuk kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan SKW ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Pihak keamanan Mall telah melaporkan kejadian ini dan membawa pelaku ke Polres Metro Jaksel,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp 100 ribu, yang jika dihitung totalnya mencapai Rp 223.500.000. SKW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. (Rudy/Brilio)

Baca Juga :   BreakingNews: Didampingi Kuasa Hukumnya Robert Salu, Istri Bupati Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *