Opini  

Pilkada TTU 2024 di Pusaran Uang Sirih Pinang: Berkah Bagi Rakyat atau Kejahatan Pemilu?

Penulis: Gregorius R.N Meol/ Mahasiswa Magister HI di Jakarta/ Praktisi Hukum/ Pengusaha

INDOTIMEX.COMMoney Politics atau Politik uang di Indonesia dalam bentuk apapun tentunya dilarang Undang – Undang dan peraturan turunan lainya. Bagaimana dengan istilah uang sirih pinang disaat Moment politik?

Sekalipun politik uang dilarang, tetapi praktik itu menjadi cara termudah untuk mencapai dan meraih kekuasaan. Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada istilah khusus soal yang konon sudah menjadi rahasia umum yakni uang sirih pinang.

Ironisnya, masyarakat sudah telanjur terbiasa dengan (loit puah Manus) ”uang sirih pinang” sehingga sebagian dari mereka justru menunggu pembagian uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Bagi sebagian masyarakat TTU, istilah uang sirih pinang itu sudah biasa dan dianggap rezeki yang ditunggu untuk meringankan beban ekonomi keluarga saat moment pemilu tiba terlebih lagi, disaat ini harga berbagai bahan kebutuhan pokok yang mencekik. Situasi ini ironis, tetapi menjadi tak terelakan lagi selama proses Pemilu

Bagi orang NTT sendiri terkhususnya kabupaten TTU, Tradisi menyirih (kunya sirih, pinang+ kapur) sajian menyambut tamu yang dijadikan sebagai tanda keramahtamahan dan sopan santun dengan menyajikannya kepada tamu.

Uang dan sirih Pinang

Uang sendiri memiliki pengertian terpisah, uang merupakan kata benda yang tidak bisa di prediksi jumlahnya. mengutip dari pengertian ekonomi modern, uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya juga untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Money politics (Politik Uang)

Politik uang itu sendiri merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang dan atau barang.

Dari beberapa literatur, saya boleh mengambil pengertian yang pada intinya bisa ditarik kesimpulan, sirih dan pinang itu simbol pemersatu anggota suku dan praktik berbagai bentuk komunikasi yang memiliki nilai dan makna dalam keluarga dan persahabatan
ini artinya kebiasaan makan sirih dan pinang sudah menjadi budaya masyarakat NTT tak terkecuali Kabupaten TTU yang di berikan oleh tuan rumah atau tamu yang mengunjungi

Uang, Sirih dan Pinang Kategori Money Politics

Dalam aturan kepemiluan kita di Indonesia secara jelas amanat undang – undang yakni dalam Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu” kalau di lihat dari pasal ini maka uang sirih pinang memenuhi unsur untuk di kategorikan kejahatan pemiliu.

Mengapa?

Uang yang di selipkan tersebut seperti ulasan diatas di barengi pesan singkat sebagai anjuran untuk memilih atau tidak tidak memilih seseorang atau pasangan calon tertentu di kategorikan praktek money politics

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon tertentu.

Baca Juga :   Ada Apa dan Mengapa Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Paga Hanya PPK dan Kontraktor

Dari ulasan diatas dapat di perkuat kesimpulan bahwa uang sirih pinang yang diberikan pada proses pemilu dengan janji, anjuran untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dikategorikan tindakan yang melanggar hukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *