Presiden Jokowi Tanda Tangan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, Masa Jabatan Kades 16 Tahun

Foto: Screenshoot Dokumen Bagian Depan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

INDOTIMEX.COMPresiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut, salah satunya diatur tentang masa jabatan kepala desa (kades) maksimal 16 tahun.

Aturan mengenai periode masa jabatan kades itu tertuang dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa kades resmi menduduki jabatannya selama 8 tahun sejak dilantik.

“Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1 seperti dalam dokumen UU yang dilihat INDOTIMEX, Kamis, 2 Mei 2024.

Sementara itu, dalam Pasal 39 ayat 2 diatur bahwa kepala desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat 2 dapat menduduki jabatannya maksimal 2 periode. Sehingga, total kades maksimal menjabat yakni 16 tahun.

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi ayat 2. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu juga diatur mengenai syarat seorang individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana tertuang dalam Pasal 33. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Foto: Screenshoot Dokumen Bagian Depan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa

 

1. Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjarapaling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Berbadan sehat;
11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan; dan
12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota

Baca Juga :   Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC menghadiri Seminar Nasional Kemaritiman Tahun 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *