News  

Diduga Pemecatan 11 Orang ASN di Pemda TTU Non Prosedural, PMKRI Cabang Kefamenanu Adakan Audiens dengan Anggota DPRD TTU

Foto: Situasi Audiens berlangsung antar PMKRI Cabang Kefamenanu dan Anggota DPRD TTU dalam rangka mempertanyakan pemecatan 11 ASN yang tidak prosedural, Kamis 18 April 2024/Jho Aban

Reporter Jho Aban/ Editor: Mutiara

INDOTIMEX.COM –  Pemecatan 11 (Sebelas) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengundang perhatian organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu hingga  melakukan audiens bersama anggota DPRD TTU.

Audiens yang berlangsung pada Kamis 18 April 2024 ini dihadiri oleh Ketua Presidium dan Jajaran Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu, Ketua DPRD Bersama Wakil I dan II dan beberapa anggota DPRD

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu France Melkianus Angket mengatakan Kedatangan mereka Hari ini membawa aspirasi dimana Pada Tanggal 26 Juni 2020 dilakukan pemecatan terhadap 11 orang ASN dengan tidak hormat. Sesuai Data yang dapatkan bahwasanya empat orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian tujuh orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama.

Pemecatan Tersebut dilakukan oleh mantan Bupati TTU yang dianggap tidak prosedural karena keputusan itu sepihak, sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan ASN.

“Kedatangan kami ini untuk mengetahui secara jelas, dan untuk mengetahui yang sebenar-benarnya atas 11 ASN di TTU yang dipecat” ujar Aldy akrab sapannya.

Kemudian untuk memecat, bupati harus melakukan upacara pemecatan secara resmi. akan tetapi yang dilakukan ini dengan menyerahkan SK pemberhentian secara tertutup dan tidak ketahui publik.

Menurut Aldy, pemecatan itu harus sesuai mekanisme yang berlaku, dan harus sesuai perintah konstitusi bagi pelanggar yang dilakukan oleh para ASN. Tapi pemecatan ini semacam sama sekali tidak sesuai prosedural.

 

Foto: Situasi Audiens berlangsung antar PMKRI Cabang Kefamenanu dan Anggota DPRD TTU dalam rangka mempertanyakan pemecatan 11 ASN yang tidak prosedural, Kamis 18 April 2024/Jho Aban

Sebelas orang ASN yang dipecat tersebut, empat orang dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral, kemudian tujuh orang diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama.

Baca Juga :   Petrus Viance dan Theresia Arnolda, Kakak Beradik Difabel Desa Wolon Walu Sikka Menyambung Hidup dengan Segala Keterbatasan

Selain pemecatan, Mantan Bupati Raymundus juga memberikan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada salah satu orang ASN.

Usai pemecatan pada Tahun ke-2 munculnya surat edaran dari BKN RAYON X Dempasar pada 26 september 2022 untuk mengaktivasi Email, ternyata nama mereka masih tertera dan di beri kode 1 yang dengan dasar hukumnya dianggap sebagai PNS aktif. Sehingga ini menjadi pertanyakan kenapa setelah 2 tahun dari pmecatan muncul surat edaran dari BKN RAYON X DENPASAR itu? Ternyata masih dianggap PNS AKTIF yang masih harus perbaharui data sebagai ASN.

Atas nama PMKRI, Ia berharap bahwasannya Agenda hari ini dapat ditindaklajuti tidak bertele-tele untuk bertemu dengan PEMDA TTU . Selain itu juga sudah disampaikan kepada Pemda Namun Tidak diindahkan untuk itu kami datang dengan harapan besar semoga persoalan ini dapat diselesaikan sehingga adanya kebenaran, keadilan dan kepuasaan dari seluruh masyarakat terkait.

“Kita berharap agar segera melakukan hal pembenaran dan segera usut tuntas persoalan seperti ini. Ini sesuatu yang tidak ada nilai keadilan, jika mekanismenya tidak sesuai yang ditentukan, dan yang sudah disepakati oleh pemerintahan pada khususnya” tegas ketua Germas PMKRI Kefamenanu itu

Dua orang ASN yang berprofesi Tenaga Kesehatan (Bidan ) yang ikut Hadir dalam audiensi berharap, DPRD untuk membantu segera meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh mantan Bupati Raymundus Sau Fernandez. Karena persolaan yang dibuatnya tidak berdampak pada pekerjaan yang berupa lalai dalam menelantarkan tempat kerja dan pasien.

Dalam kesempatan yang sama, tanggapan dari DPRD TTU sangat berterimakasih kepada PMKRI Cabang Kefamenanu yang sudah membawakan masalah yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan masalah terkait pemecatan Pegawai ASN akan kita tindak lanjuti dan dalam satu Minggu kedepan. Kita akan bersurat ke BKD dan Bupati serta teman-teman Pmkri untuk kita kembali membicarakan hal ini.

Baca Juga :   Kejari TTU Pastikan Akan Menyelidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD TTU Pada Tahun 2020

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *