News  

Data 11 ASN itu Anomali, Kepala BKD TTU: ASN yang di Pecat Ray Fernandes Masih Bisa Diaktifkan Kembali Melalui Sengketa Administrasi di PTUN

Foto: Alexander Tabesi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabuapaten TTU, Jumat 19/04/2024, Jho Aban

Reporter Jho Aban

INDOTIMEX.COM – Sebelas (11) orang ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipecat tahun 2020 kembali mencuat beberapa hari ini di publik.

Perlu di ketahui, pada tanggal 18 April 2024, beberapa orang ASN, didampingi oleh beberapa Anggota PMKRI Cabang Kefamenanu, guna melakukan audiens terkait pemecatan 11 orang ASN di TTU yang di duga prosesnya non prosedural.

Pemecatan 11 orang ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ini dipecat masih masa jabatannya Bupati Raymundus Sau Fernandes, S.Pt

Terkait persoalan pemecatan 11 orang ASN di TTU ini, akan tetap ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang bagian mengurus pada bagian itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara Aleksander Tabesi kepada media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, terkait teman-teman yang di pecat itu data mereka masih berada di ISSN. Karena di ISSN itu masih mengalami anomali data.

“Anomali data ini dalam artian bahwa ada perubahan aplikasi dari MY SAPK ke E aplikasi ISSN. Pada saat perubahan aplikasi aplikasi itu data-data semua harus diperbarui dan diperbarui itu seluruh Indonesia harus di perbaharui.

Sehingga BKN regional X Denpasar mengirimkan surat kepada Pemda TTUĀ  itu pada bulan September Tahun 2022, mengirim surat sekaligus dengan data semua nama-nama PNS, berdasarkan status.

“Ada statusnya masih aktif, ada yang dan ada yang sudah tidak aktif dan sebagainya”.

Lanjut menurut Alex bahwa, terkait surat yang masuk itu supaya diberikan kepada Pemda untuk diperbaharui, dan untuk melakukan evaluasi untuk di kirim kembali.

“Data itu sudah ada dan kemudian kita juga melakukan pemberitahuan kepada semua teman-teman perangkat daerah untuk mengevaluasi data itu. Sehingga kita kirimkan di BKN juga, data-data itu tidak bisa dirubah oleh siapapun”. Ujar Alex Tabesi

Baca Juga :   Paket Tulus TTU Berdiri di Barisan Rakyat Menolak Perubahan Status Gunung Mutis Menjadi Taman Nasional

“Jadi data-data itu kita tidak bisa jadikan sebagai data final karena ada orang yang sudah meningggal pun datanya masih aktif dan ada orang yang sudah pensiun pun datanya masih aktif dan ada orang yang masih kerja datanya sudah tidak aktif lagi dan ada orang yang sudah kerja namun datanya tidak aktif lagi”.

Pasalnya, di jelaskan Alex bahwa data-data itu terbalik. Dari data-data itu tidak sebagai acuan untuk menentukan status PNS-nya yang disebut sebagai PNS itu yang sementara data-data yang ada, belum bisa kita jadikan sebagai status PNS nya.

Status yang ada itu sekarang kita masih PNS diberhentikan sementara masih dalam taraf.

” 11 Orang itu tetap nanti akan diaktifkan, tetapi seperti yang sudah diberhentikan oleh bupati, itu sesuai SK Bupati”.

Karena Bupati itu adalah pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan aturan kepegawaian bupati sebagai pegawai mengangkat, memindahkan, atau memberhentikan PNS dalam ruang lingkup wilayah kerjanya. Tegas Kepala BKD TTU itu

Sehingga PNS tersebut adalah PNS daerah melalui SK bupati.

“Pada saat itu sudah pak Ray Fernandes memberhentikan mereka dengan SK bupati, dan SK itu masih berlaku sampai saat ini”.

11 orang itu sampai sekarang tidak terima gaji dan Sudah dipecat dan tidak bisa diaktifkan kembali.

Karena siapapun Bupatinya itu berlaku seterusnya.

Foto: Alexander Tabesi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabuapaten TTU, Jumat 19/04/2024, Jho Aban

Kepala BKDPSDM TTU lebih lanjut menjelaskan juga bahwa mereka yang dipecat 11 orang ASN itu masih ada peluang untuk diaktifkan kembali.

“Jika beberapa PNS yang dipecat itu Ingan mengaktifkan kembali, maka harus melalui yang namanya upaya administratif. Upaya administratif itu hanya bisa melalui mekanisme sesuai dengan aturan PP No 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS. Dan itu melalui sekarang yang namanya bahan pertimbangan ASN, atau tidak melalui PTUN. Sehingga melalui jalur pertimbangan ASN bisa dikembalikan, akan ada rekomendasi untuk disampaikan kepada kita untuk diaktifkan”.ujarnya.

Baca Juga :   Si Jago Merah Melahap Rumah Seorang Ibu di TTU, Nyaris Tak Ada Barang Tersisa

Alex menambahkan bahwa mereka masih punya kesempatan untuk diaktifkan kembali, jika mereka bisa melalui jalur administratif atau PTUN. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *