News  

Pernah Dikriminalisasi Saat Ungkap Dugaan Korupsi 18 Miliar, ARAKSI NTT Kembali Dukung Polda NTT Usut Tuntas Mega Korupsi Jembatan Naen

Foto: (Istimewa)

Fe Naiboas/FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COMAliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberi dukungan penuh kepada Polda NTT yang telah mengambil alih Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek  Jembatan Naen senilai 18 Miliar

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH saat ditemui media ini di Kefamenanu, Rabu, 07 Agustus 2024 mengatakan hari ini,  kita di Kabupaten TTU telah didatangi Tim Penyidik dari Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi proyek Embung Nifuboke, proyek jembatan Naen dan proyek jalan nona manis yang berada di Kabupaten TTU.

“Tentunya kami dari Araksi NTT yakin bahwa kedatangan Tim dari Polda NTT hari ini akan membawa hal yang baik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten TTU”.

Araksi NTT mendukung penuh langkah yang diambil oleh Polda NTT dalam memberantas dugaan korupsi 3 proyek ini di TTU.

Foto: Penyidik Polda NTT mengambil alih dugaan korupsi mega proyek jembatan Naen, Kabupaten TTU senilai 18 Miliar, Rabu, 07/08/2024. (Mr. FN)

Araksi NTT mendukung full penyidik Tim Polda NTT yang sudah bekerja hari ini dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. Jelas Alfred

“Kita menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polda NTT yang hari ini telah membawa juga ahli dari Politeknik Negeri Kupang”.

“Araksi berharap bahwa, Tim Terpadu ini segera mengungkap dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke, Jalan Nona Manis dan juga kita mendukung full penyidik NTT untuk mengungkap dugaan penyelewengan anggaran dalam pembangunan jembatan nain yang nilainya itu mencapai 18 miliar yang dikerjakan pada tahun 2020”.

Tentunya penyidik Polda NTT yang sudah bisa bekerja secara profesional sesuai tugas pokok dan fungsi Polri dalam mengungkap dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Naen.

Lanjut, sebagai ketua Araksi NTT, Alfred menyampaikan terima kasih dan mendukung full proses ini untuk mengungkap kebenarannya. Karena Araksi pernah dikriminalisasi dengan pekerjaan 3 proyek ini yaitu embung Nifuboke, Jembatan Naen dan Jalan Mona Manis di TTU.

Baca Juga :   Putusan MA Inkrah Ketua Araksi Bebas, Pengacara Jemmy Haekase Minta Kejati NTT Tindak Lanjuti Proyek Bermasalah di TTU

Foto: (Istimewa)

Araksi dikriminalisasi dengan adanya proyek tersebut bahwa kita pernah membuat laporan palsu.hari ini Polda NTT mengambil alih kasus ini tentunya kita mendukung penuh Polda NTT dan menyampaikan terima kasih. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *