INDOTIMEX.COM – Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Mandah, dan jajaran Polres Indragiri Hilir, Riau, menangkap seorang pria berinisial B yang diketahui adalah Guru silat berumur 56 tahun itu diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandah AKP Roni Reduansyah menjelaskan, pencabulan guru silat ini menimpa 4 anak yang masih dibawah umur. Masing berinisial MA, ME, AN dan LI yang rata-rata berumur 12 tahun.
“Para korban merupakan murid silat pelaku sendiri,” kata Roni, Rabu siang, 15 Mei 2024.
Para korban dicabuli di sebuah sekolah tempat pelaku sering melatih silat. Masing-masing korban dicabuli dalam waktu berbeda, ada yang sekali dan ada pula beberapa kali.
Korban ketakutan karena pelaku sering mengancam jika berani buka mulut. Namun, aksi tak senonoh pelaku terbongkar usai salah seorang orangtua korban curiga kenapa anaknya sering dibawa ke sekolah.
“Ibu korban menanyakan apa saja yang telah dilakukan pelaku, korban pun menceritakan,” kata Roni.
Salah seorang korban juga berujar masih ada beberapa anak lainnya yang menjadi pelampiasan pelaku. Cerita ini berujung ke Polsek kemudian dilakukan penyelidikan oleh polisi.
Setelah meminta keterangan korban dan mengumpulkan bukti lainnya, pelaku langsung ditangkap. Selanjutnya, dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas Roni.
(Mutiara/Liputan6)