Safari ke SMK Nibaaf, Mahasiswa Hukum Kampus Cendana Wangi Sosialisasi Pentingnya Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kadaluarsa

Foto: Mahasiswa KKN STIH Cendana Wangi lakukan sosialisasi perlindungan konsumen terhadap makanan kadaluarsa di SMK Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kamis 25/07/2024. (Mr.Jho Aban)

Jho Aban/FX. Mario Meol

 

INDOTIMEX.COMMahasiswa KKN STIH CW Kefamenanu kelompok desa Kuaken yang di koordinir oleh kepala desa KKN Baltasar Sena melakukan sosialisasi anti kekerasan seksual (Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022) dan perlindungan konsumen bagi peredaran produk makanan kadaluarsa (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.) di lingkungan sekolah SMK Nibaaf Kecamatan Noemuti. Kamis, (25)07/2024).

Di sela-sela kegiatan sosialisasi kekerasan seksual dan perlindungan konsumen bagi peredaran makanan kadaluarsa ini, Presiden Mahasiswa (Presma) STIH CW Kefamenanu Hendrikus Suni tidak lupa mensosialisasikan juga kampus STIH CW Kefamenanu di lingkungan sekolah SMK Nibaaf, Kecmatan Noemuti itu.

Kepala Desa KKN Desa Kuaken Baltasar Sena, di akhir kegiatan dirinya sangat berterimakasih yang besar-besarnya atas pemberian ruang dan waktu oleh kepsek SMK Nibaaf, sudah menerima para mahasiswa KKN untuk berbagi di lingkup Sekolah tersebut.

Foto: Mahasiswa KKN STIH Cendana Wangi lakukan sosialisasi perlindungan konsumen terhadap makanan kadaluarsa di SMK Nibaaf, Kecamatan Noemuti, Kamis 25/07/2024. (Mr.Jho Aban)

“Saya selaku Kepala Desa KKN Di Desa ini, sangat berterima kasih kepada kepala sekolah SMK Nibaaf bapak Yanuarius Seran Fahik, S.pd, M.pd atas pemberian ruang dan waktunya yang di berikan sebesar-besarnya kepada kami mahasiswa KKN desa Kuaken sehingga berjalanannya kegiatan ini dengan baik”.Syukurnya

Baca Juga :   Jul Rujumara: Hardiknas dan Moment Evaluasi Menuju Generasi Emas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *