News  

Tiang Telkom TTS Roboh Dihantam Kepala Puskesmas Kapan dengan Mobil Ambulance usai Konsumsi Miras

Foto: Ilustrasi

indotimex.com Jakarta – Kepala Puskesmas (Kapus) Kapan Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), diduga dalam pengaruh alkohol jenis minuman keras (miras) saat mengemudikan ambulans dinas dan menabrak tiang Telkom di Kota Soe, Sabtu malam, 20/04.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.00 WITA. Menurut saksi matadi TKP, ambulans melaju dengan kecepatan tinggi sebelum oleng dan menabrak tiang beton jaringan Telkom hingga patah.

Perlu diketahui, kerasnya benturan membuat tiang tercabut dari tanah dan menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di wilayah sekitar.

“Dia tabrak tiang Telkom, kaka, tadi malam sekitar jam 12. Tiang patah kaka, sampai tercabut dari tanah,” ungkap seorang petugas Telkom yang ditemui di lokasi kejadian, Minggu (21/4). “Kami su ganti pagi-pagi supaya jaringan cepat pulih.” Akibat tabrakan itu, layanan internet dan telepon warga, termasuk beberapa fasilitas kesehatan di Soe, sempat lumpuh selama beberapa jam.

Masyarakat yang bergantung pada jaringan digital pun terganggu aktivitasnya, menambah panjang daftar kerugian akibat tindakan liar ini.

Masyarakat menyoroti penyalahgunaan ambulans yang seharusnya digunakan untuk melayani kebutuhan darurat medis, bukan kepentingan pribadi. “Kita heran, kok bisa ambulans dibawa sendiri, apalagi tengah malam. Kalau benar karena alkohol, ini sangat memalukan dan membahayakan,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kondisi ambulans usai tabrakan.

Ketua Forum Peduli Demokrasi Timor, Dony Tanoen, mengecam tindakan tersebut dan menyebut bahwa perilaku Kepala Puskesmas Kapan telah mencoreng etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika benar ambulans dipakai untuk kepentingan pribadi dalam kondisi mabuk, maka ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bupati sebagai pembina ASN harus ambil sikap tegas,” ujarnya yang dikutip media ini dari Timorsavana.com

Baca Juga :   Gusti Kancil Cs Resmi Dipolisikan Usai Diduga Aniaya Dua Remaja SMA di TTU

Menurut Dia, sanksi terhadap ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian sementara, hingga pemecatan. Bahkan jika terbukti merugikan negara, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau pidana.

Foto: Ilustrasi

Di sisih lain, Selain sanksi administratif, ASN juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa tuntutan ganti rugi atas kerusakan fasilitas negara. “Sebagai kepala puskesmas, ia mestinya jadi teladan. Bukan justru memberi contoh buruk di hadapan staf dan masyarakat,” tegasnya.

 

Sumber:savanatimor.com

Editor: Rudy Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *