Hukum  

Tidak Dapat Mengembalikan Modal dan Keuntungan Dalam Perjanjian Bisnis Tidak di Pidana

Penulis: Gregorius R. Nasu Meol

 

IDNTimex.com – Pada saat melakukan kerjasama bisnis atau kerjasama penanaman modal dengan pembagian hasil, maka hubungan yang timbul adalah hubungan perdata. Perjanjian bisnis atau perjanjian tanam modal harus memenuhi unsur yang diatur pada pasal 1320 KUH Perdata.

Bagaimana jika bisnis yang awalnya dijanjikan bangkrut dan salah satu pihak meminta pengembalian modal dan keuntungan namun pihak lain tidak menyanggupinya, apakah dapat dikategorikan dugaan melakukan tindak pidana Penipuan dan/ atau Penggelapan?

Selama dapat dibuktikan bahwa usaha yang diperjanjikan ada (tidak fiktif), dan bisnis tersebut sedang mengalami kerugian sehingga belum bisa melaksanakan kewajiban baik dalam bentuk membayarkan utang atau memberikan keuntungan kepada rekan bisnis, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai penipuan dan/atau penggelapan.

 

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

 

Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”

 

Baca Juga :   Kuasa Hukum Keluarga Minta Polsek Kupang Tengah Serius Menangani Kasus Oelnasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *