News  

Dianggap Meresahkan, Pemerintah Diminta Tertibkan Keberadaan GBIA Lobohede

Ketua GMIT Klasis Sabu Barat Pdt. Frederik Hericson Herewila, S.Th,

3. Pimpinan/pengurus GBIA harus harus menghormati denominasi lain dalam hal pelayanan terhadap jemaat-jemaatnya

4. Apabila ada jemaat dari denominasi lain yang ingin mendapatkan pelayanan pendidikan tentang agama yang dilakukan oleh pimpinan/pengurus GBIA maka wajib hukumnya untuk menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan denominasi atau majelis yang mempunyai jemaat tersebut

5. Jika pengurus/pimpinan GBIA melanggar kesepakatan-kesepakatan ini, maka pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Kepolisian, berhak mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

6. Mendorong pimpinan/pengurus GBIA agar segera mengurus  semua kelengkapan administrasi berkaitan dengan pendaftaran gereja untuk mendapatkan tanda lapor pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT untuk ditunjukkan kepada Kantor Kementerian Agama Sabu Raijua.

7. Kesepakatan ini dibuat dan bersifat mengikat.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Sabu Raijua Alexander, SH, M.Pd.K yang dikonfirmasi media menegaskan, keberadaan GBIA Amazing Grace Lobohede Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua tidak mengantongi izin di Kanwil Kemenag Sabu Raijua maupun Kanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI.

Dirinya menegaskan, sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 1979 tentang Cara Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri maka GBIA harus mengurus surat izin atau surat tanda lapor serta melengkapi dokumentasi yang diminta.

“Kami telah mengirim surat kepada pemimpin GBIA tetapi sampai saat ini GBIA tidak dapat melengkapi administrasi yang kami minta sehingga keberadaan dan aktivitasnya dianggap ilegal,” kata Alexander.

Baca Juga :   Oknum Polisi Berlaga Preman Aniaya Warga Amarasi Timur Hingga Rumah Tinggal dan Intimidasi Istrinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *