Dengan sangat sopan serta rendah hati bekerjasama dengan para petugas. Malah di caci maki. Dengan serta tidak berdaya seorang ibu harus keluar dari Unit PPA menerima sikap kasar cacian dan tekanan hebat. Begitu sulitkah mencari Keadilan saat ini.
Logika saya orang awam,, saya dipanggil utk di BAP dan mestinya keterangan saya didengarkan dan dicatat,, tapi ini memaksa saya untuk ikut arahan Dia (Kanit PPA Tersebut yang bernama Janu) dalam memberikan keterangan ,,,,
Saya tidak dapat menerima perlakukan demikian dari Kanit PPA tersebut yang bernama Janu terlebih saya mempunyai Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari instansi terkait dan saya sudah lolos persyaratan BACALEG dengan demikian saya melaporkan Kanit PPA Janu yang sudah melanggar kode etik dan saya anggap menista program yang dicanangkan oleh bapak Kapolri sendiri, yaitu program PRESISI dan telah mencemarkan nama baik saya dan mempermalukan saya di hadapan orang ramai dan telah membuat saya menangis dan ketakutan dan saya memohon agar oknum tersebut ditindak dengan tegas agar keadilan dan hukum benar-benar dapat ditegakkan serta tidak ada rekayasa apapun dalam proses pemeriksaan.
Oknum polisi yang berbuat ulah segera dipindahkan ke bagian lain atau pindah ke kota lain saja.
Peristiwa ini saya sampaikan untuk dapat menjadi perhatian dan atensi dari bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolresta serta mendalami unit PPA Polresta Pontianak sehingga dapat ditemukan penyebab dari semua kejadian yang berentetan ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri
Sampai saat ini sudah ada 4(Empat ) nama yang sampai di Propam termasuk sekarang Kanit bernama Janu dan sebelumnya ada nama Jarot , Aisyar dan Abdillah. Kesemuanya adalah Penyidik dan Kanit dari Polresta kota Pontianak sehingga yang menjadi pertanyaan sebenarnya ada apakah di Unit PPA Polresta kota Pontianak ini?
Kami dari LBH cinta lingkungan dan pencari keadilan serta dari LBH PSI sangat menyayangi ada seorang oknum polisi yang berbuat tidak baik untuk masyarakat yang sangat memerlukan bantuan hukum.