indotimex.com, Perihal mutasi dua orang tenaga kesehatan (Nakes) di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas Nita) Kecamatan Nita Ke Kantor Camat, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka ini menuai kontroversi.
Pasalnya dua orang tenaga kesehatan ini dimutasi, diduga ada unsur kepentingan pihak – pihak tertentu dan tidak melalui prosedur serta mekanisme yang jelas alurnya.
Surat mutasi atau SK mutasi yang diperoleh dua orang tenaga kesehatan itu berdasarkan : Petikan Keputusan Bupati Sikka No:BKPSDMD.824.3.2/98 IX/2023, pada tanggal 04 September 2023 lalu yang dinilai “SK Siluman” oleh dua orang tenaga kesehetan itu, sebab didalam SK tersebut tidak ada tanda tangan dan Cap Bupati Sikka Fransiskus Roberto Dieogo.
Kepala Puskesmas (Kapus) Nita Helmiana Roberti Luju, Amd.Kep, Ketika dikonfirmasi Reporter indotimex.com mengatakan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk menjelaskan terkait pemindahan atau mutasi dua orang stafnya itu.