Jho Aban / Roland Tahoni
INDOTIMEX.COM-Forum Sejarah dan Budaya Timor (FSBT) menolak dengan keras keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang menetapkan Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Aksi penolakan tersebut disampaikan utusan FSBT, Kayetanus Abi (ketua umum FSBT), Alfred Baun (Pembina FSBT) dan Yakob Tusala (ketua komisi VIII) FSBT ketika menghadiri kegiatan sosialisasi penurunan status Cagar Alam Mutis di Aula Lantai II, kantorBupatiTTU, Senin (21/10/2024).
Isi Poin-poin penolakan yaitu ;
1. Cagar Alam Mutis (Mutis Babnai) merupakan “Ibu” dari peradaban Masyarakat Timor yang secara administrative mendiami Kabupaten Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kupang dan Ambenu.
2. Perubahan Status Menjadi Taman Nasional membuka peluang terjadinya eksploitasi alam dengan dalih penelitian yang kemudian berdampak pada rusaknya ekosistim.
3. Cagar Alam Mutis (Mutis Babinai) yang merupakan pusat peradaban orang Timor, terdapat objek yang disakralkan sebagai tempat ritual yang menghubungkan masyarakat Timor dengan Pencipta-Nya.
4. Masyarakat Timor memiliki hukum adat konservasi yang lebih efektif dibandingkan dengan hukum positif yang berlaku, karena hukum adat mengandung nilai-nilai mistik yang diyakini secara kolektif sehingga tidak bisa dilanggar.
5. Status cagar alam menutup peluang eksploitasi, sehingga tidak benar jika kemudian peralihan status menjadi taman nasional yang potensial terjadi eksploitasi dengan dalih zonasi menjadi pilihan yang tepat.
6. Masyarakat adat berdaulat atas wilayah adanya, sehingga tidak dibenarkan wilayah adat di utak atik menggunakan hukum positif.
7. Pernyataan penolakan sudah pernah disampaikan secara langsung pada BIKSDA pada 2021 lalu di Hotel Neo Aston Kupang (dokumentasi tersedia bila diperlukan).
8. FSBT bersama masyarakat adat akan melakukan ritual adat penolakan peralihan status dalam waktu dekat menyusuli yang pernah dilakukan pada tahun 2022, sebagai wujud aksi penolakan.
Dari point-point penolakan tersebut diatas, maka Forum Sejarah dan Budaya Timor melalui rapat umum F-SBT pada tanggal 14 September 2024 bertempat di Kefamenanu telah menyatakan Sikap Tegas Penolakan Terhadap “Perubahan/Peralihan Status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional Mutis”.
Adapun Keputusan Forum Sejarah dan Budaya Timor NO. 015/F-SBT/IX/2024 yaitu ;
1. Keputusan Pemerintah Pusat cq. Menteri LHK terkait penurunan status Cagar Alam Mutis tidak representatif, karena mencederai adat serta martabat orang Timor serta tidak mewakili komunitas Timor secara keseluruhan dan dilakukan dengan cara yang tidak transparan.
2. Kata Mutis ma Babnai diambil dari kata Mum’tis yang artinya genap, lengkap, menitiskan, mencurahkan, sedangkan Babnai artinya rawatlah, sejahterakan sehingga keputusan deklarasi dianggap sepihak dan tidak terwakilkan, karena mereka yang hadir saat deklarasi tidak memiliki otoritas dan legalitas.
3. Mutis-Babnai adalah simbol kebesaran adat budaya orang Timor. Karena keputusan dan deklarasi dipaksakan mendahului karena tidak diawali dengan duduk bersama sebagai orang Timor untuk menerima maupun menolak.
4. Secara alam dan budaya adat orang Timor, Mutis sebagai tempat akhir bersemayamnya para leluhur orang Timor yang tidak bisa di ganggu oleh siapapun termasuk kebijakan pemerintah karena memiliki hak otonom secara adat / ex catedra.
5. Kami atas nama Forum Sejarah dan Budaya Timor yang beranggotakan 46.405 orang anggota baik di dalam negeri maupun luar negeri secara tegas “Menolak” peralihan/pergantian status Cagar Alam Mutis (Mutis-Babnai).
6. Forum Sejarah dan Budaya Timor segera akan melakukan ritual adat penolakan di Mutis Babnai dalam waktu dekat.
Sekedar diketahui, Mutis Timau menjadi rumah bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati yang unik, di antaranya adalah keberadaan Ampupu (Eucalyptus urophylla), yaitu jenis tumbuhan endemik yang penyebaran alaminya ada di NTT.
Ampupu juga mengandung minyak atsiri yang berkhasiat sebagai anti bakteri, anti virus, anti inflamasi, analgesik, anti infeksi, insektisida dan ekspektoran, juga menjadi sumber plasma nutfah bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Selain itu, Mutis Timau menjadi rumah bagi 88 spesies burung, 8 spesies mamalia, termasuk Kus-Kus dan Rusa Timor yang dilindungi. Sebut saja Rusa Timor, Kuskus, babi hutan, Biawak Timor, Ular Sanca Timor, Ayam Hutan ,Punai timor, Betet Timor, Pergam Timor, dan Perkici Dada Kuning.