indotimex.com, Terbukti Mengingkari janji menikahi seseorang bisa berbuah gugatan karena termasuk perbuatan melanggar hukum. Sudah ada yang dihukum di pengadilan dengan membayar ganti rugi Rp 150 juta.
Sebelum terjadinya perkawinan, salah satu pihak bisa saja menjanjikan bahwa dirinya akan menikahi pasangannya entah untuk mendapatkan sesuatu, atau memang benar tulus. Biasanya janji kawin ini dilakukan untuk mengikat satu sama lain, janji kawin ini juga dapat dilakukan secara lisan dan tetap berkekuatan hukum sama dengan yang tertulis.
Janji kawin yang dimaksud di sini bukan perjanjian pra nikah, perjanjian pisah harta, ataupun perjanjian perkawinan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Janji akan mengawini tersebut tidak dapat dijamin 100% akan terjadi karena sangat dimungkinkan pihak tersebut mengingkari janjinya. Padahal, persiapan perkawinan sudah disusun, atau sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Dalam kacamata ilmu hukum, mengingkari janji perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum dan dapat diselesaikan dengan cara pengadilan atau bisa juga disebut litigasi.