indotimex.com Kefamananu – Sidang lanjutan ingkar janji menikahi kekasihnya, seorang pria asal Desa Nunmafo Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohakim S. Mutis digugat ke pengadilan Negeri Kefamananu telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi Tergugat.
Para saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum Tergugat yakni Yohanes Beno, Lusia Sikone Mutis, Agustinus Usfoneni, Siprianus Pakaenoni.yang akan memberikan kesaksian terkait kasus ingkar janji menikah diruang sidang pengadilan Negeri Kefamenanu, kamis 2024 April 2025.
Sebenarnya keterangan ke empat saksi tergugat mengada-ngada seperti pengakuan saksi satu Yohanes Beno yang mengaku sebagai jubir saat itu dari pihak tergugat dalam acara malam adat, terang kampung tanggal 15 Agustus 2020 namun, Ketika ditanya oleh majelis hakim dan penasehat hukum Penggugat tentang tujuan apa saksi dan keluarga Tergugat datang kerumahnya Penggugat untuk mengadakan acara malam adat terang kampung saksi yohanes Beno mengatakan tidak tahu.
Orang tua Penggugat, Oktovianus Be Usfoneni kepada media indotimex.com mengatakan saksi -saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum tergugat dalam kasus Ingkar Janji menikah, keempat saksi itu antara lain Yohanes Beno, Lusia Sikone Mutis, Agustinus Usfoneni, Siprianus Pakaenoni sebenarnya Saksi -saksi yang dihadirkan ini bicara tidak sesuai fakta.
“Sebenarnya keterangan ke empat saksi tergugat mengada-ngada seperti pengakuan saksi satu Yohanes Beno yang mengaku sebagai jubir dari pihak tergugat dalam acara malam adat terang kampung tanggal 15 Agustus 2020 namun ketika ditanya oleh majelis hakim dan penasehat hukum Penggugat Marsen W.Silla SH. tentang tujuan apa saksi dan keluarga Tergugat datang kerumahnya (Penggugat) untuk mengadakan acara malam adat terang kampung saksi yohanes Beno mengatakan tidak tahu”, ungkap Agustinus Be Usfomeni
Keterangan saksi satu tentang orang tua Penggugat Oktovianus Be Usfoneni dan keluarganya tidak ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, Oktovianus Be dengan tegas mengatakan apa yang disampaikan saksi tidak benar, saya sebagai seorang tua korban selama ini saya yang berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini namun pihak tergugat sendiri yang tidak mau, tegasnya.
“Saat mediasi di kantor desa Nunmafo, dalam keterangan saksi satu Yohanes Beno bertolak belakang dengan kesaksian saksi tiga yakni Agustinus Usfoneni, dalam kesaksian saksi satu menjelaskan tergugat tidak mau kawin lagi dengan Penggugat tanpa alasan, berbeda dengan penjelasan saksi Agustinus Usfoneni yang menjelaskan bahwa tergugat tidak mau melanjutkan hubungannya dengan Penggugat karena alasan tergugat diusir dan dihina”, jelas Agustinus Be Usfomeni kepada wartawan.
Lanjutnya, saksi tiga Agustinus Usfoneni selaku om kandung tergugat tidak mengetahui tujuan diadakannya terang kampung 15 Agustus 2020, Oktovianus Be menanggapinya dengan nada terheran-heran, bagaimana mungkin saksi adalah om kandung tidak di beritahukan oleh orang tuanya tergugat bahwa Penggugat telah hamil.
Saksi Agus Usfoneni selaku Om kandung dari tergugat (Yohakim Mutis) ketika ditanya mengapa saat mediasi di lopo adat Aijao Usfoneni, tergugat dan keluarganya tidak mau datang menghadiri undangan para orang tua adat saksi menjawab tidak mau hadir karena trauma.
Saksi satu Yohanes Beno dalam kesaksiannya mengatakan dirinya adalah juru bicara saat malam adat terang kampung, namun ketika ditanya tentang tujuan dari kegiatan malam adat terang kampung saksi kebingungan menjawab pertanyaan. Bahkan saksi sendiri tidak tahu kalau malam itu terjadinya acara tersebut karena Penggugat telah hamil.
Oktovianus Be hanya merasa puas dengan kesaksian para saksi yang mengakui kalau terduga sudah memiliki wanita idaman lain (WIL).
“Kami sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, bertempat di Lopo adat Aijao Usfoneni tanggal 10 Nopember 2024, Naik lagi ke tingkat RT tanggal 12 Nopember 2024 dan di tingkat desa 20 Nopember 2024 namun tergugat dan keluarganya tidak mau berdamai”, pungkas Agustinus.

Penggugat bersama orangtua dan keluarga sudah beberapa kali mengundang Tergugat untuk persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun Tergugat seolah malas tahu. Bukan hanya itu, Penggugat juga sudah mengajukannya perkara ini sebelumnya di aparat pemerintah Desa Nunmafo namun hasilnya nihil.