indotimex.com Kefamenanu – Pengadilan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar proses persidangan lanjutan perkara ingkar janji menikahi antara Natalia D. Usfomeni sebagai Penggugat dan Yohakim Subani Mutis sebagai Tergugat.
Agenda persidangan Kamis, 25 April 2025 memasuki bagian terakhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum tergugat Benediktus R Balun, SH dan serafina N. Cornelis, SH. menghadirkan 4 orang saksi, salah satu saksi yakni anggota Polres TTU, Siprianus Pakaenoni.
Marsen W. Sila, SH dari Yayasan Bantuan Bina Damai Utama (YLBH Bina Damai Utama) selaku kuasa Penggugat menegaskan, keempat saksi yang dihadirkan Tergugat sepertinya sudah disiapkan sebelumnya untuk memberi keterangan tidak benar alias palsu dalam persidangan.

“Para saksi yang adalah keluarga Tergugat menyatakan dibawah sumpah dalam persidangan kemarin bahwa saat terang kampung dilakukan para saksi tidak mengetahui kalau penggugat hamil namun dalam kesepakatan antara pihak keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat bersepakat bahwa setelah 40 hari kelahiran anak akan diurus keluarga sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa para saksi banyak sekali memberikan keterangan palsu dalam persidangan, Ungkap Marsen diterima media ini lewat pesan WhatsApp, Senin 28.
Menyedihkannya lagi, saat saksi 3 menafikan anak Penggugat bukan hasil dari hubungan layaknya suami- istri antara Penggugat dan Tergugat.
“Mirisnya lagi, Ketika saksi 3 yang saat ditanya hakim dan dipertegas oleh pertanyaan dari Kuasa hukum Penggugat menyatakan bahwa anak dari Penggugat bukan anak dari Tergugat, jelas Kuasa Hukum Natalia Natalia Usfomeni.
Kesaksian lain yang juga di sayangkan, ketika ke-4 saksi mengetahui kalau Tergugat sudah memiliki Wanita idaman lain namun menyembunyikan fakta sesungguhnya bahwa kenyataanya mereka sudah tinggal bersama.
“Ke 4 orang saksi saat diminta Penasehat hukum Penggugat untuk melihat bukti P.7 dihadapan Hakim Ketua menyatakan mengenal sosok wanita idaman lain Tergugat akan tetapi para saksi menyembunyikan fakta bahwa Tergugat sudah tinggal bersama WIL, Pungkas Kuasa Hukum YLBH Bina Damai Utama.
Sementara saksi Tergugat, Siprianus Pakaenoni yang juga anggota Polres TTU ketika di konfirmasi media ini, Senin 28 menegaskan kalau dirinya sudah memberi kesaksian dengan baik sesuai dengan apa yang terjadi saat itu, Siprianus juga menegaskan kalau dirinya tidak memihak pada pihak manapun, malah diri berusaha agar kedua belah pihak yang berseteru kembali baik.
“Kaka, saya sudah memberi kesaksian sesuai dengan apa yang terjadi saat itu, secara pribadi saya tidak memihak ke pihak manapun, malah saya berusaha untuk kedua pihak kembali baik, ungkap anggota polres TTU itu melalui telepon seluler.
“Waktu itu, saya dipercayakan keluarga untuk menjadi perantara ataupun mediator agar keluarga Tergugat bisa di izinkan melayat bukan doa bersama seperti yang dituding sebelumnya”.
Siprianus juga menjelaskan kalau keterangan mengenai saksi Charles Usfunan sejak 2010 atau tidak ketika ditanya Kuasa Hukum Tergugat, dirinya sudah menjelaskan secara ril kepada Hakim kalau benar, saksi Charles baru menjadi warga Insana itu di tahun 2022.

Dalam sidang dirinya juga sudah mengakui kalau, Tergugat Yohakim Mutis sudah Memiliki WIL di rumanya.