Hukum  

Hati Hati PHP Lawan ya Bro dan Sis: Mengingkari Janji Untuk Menikahi itu Perbuatan Melawan Hukum

Kegagalan dalam memenuhi janji kawin tersebut dapat disebabkan oleh banyak hal, mulai dari perbedaan pendapat, kurangnya restu orang tua, merasa bahwa hubungannya sudah tidak serasi lagi, perbedaan kasta, hingga perselingkuhan. Hal ini didukung oleh survei yang dilakukan oleh Wolipop (Detik.com) yang menyatakan bahwa perselingkuhan menduduki posisi pertama dalam batalnya perkawinan dan disusul oleh hubungan dengan mantan yang belum usai.

Memang perselingkuhan adalah hal yang fatal dalam suatu hubungan karena akan merusak kepercayaan satu sama lain dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Meskipun begitu, mengingkari janji perkawinan dengan alasan apapun tetap merupakan persoalan hukum, apalagi jika menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Salah satu kasus mengingkari janji kawin adalah kasus AS dan SSL di Banyumas yang berujung dijatuhi sanksi dan harus membayar ganti rugi.

Kasus AS dan SSL

Kasus AS dan SSL tersebut tertuang dalam putusan kasasi MA No. 1644 K/Pdt/2020, dengan berisikan kronologi terjadinya kasus. Pada mulanya, tanggal 14 Februari 2018, AS melamar SSL disaksikan orang tua serta kerabat dari masing-masing pihak, dan terjadi kesepakatan bahwa pernikahan akan diselenggarakan pada September 2018. Setelah lamaran, AS mengajak SSL untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan alasan sudah terlaksananya lamaran yang artinya sudah ada perjanjian di antaranya.

Dua bulan berjalan, AS didapati menjalin hubungannya kembali bersama mantan pacarnya sehingga AS menyatakan di hadapan kedua orang tua SSL bahwa dirinya tidak jadi menikahkan SSL. Keluarga SSL tidak terima atas pernyataan tersebut dan menggugat AS ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dan AS diputuskan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sehingga harus membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriel sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga :   Dugaan Adanya Perbuatan Melawan Hukum, Manager Kopdit Obor Mas Maumere di Periksa Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *