Hukum  

Hati Hati PHP Lawan ya Bro dan Sis: Mengingkari Janji Untuk Menikahi itu Perbuatan Melawan Hukum

Kemudian, AS tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Banyumas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan harapan jumlah ganti kerugian akan diringankan. Namun, hasil dari putusan PT Semarang tidak sesuai dengan ekspektasi dan keinginan AS. PT Semarang menambah jumlah ganti kerugian yang harus AS bayarkan kepada SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus. Putusan PT Semarang yang memperberat AS membuat AS semakin tidak terima dan membawa dirinya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi dari AS dan menghukum AS untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 500 ribu

Ingkar Janji Kawin Perbuatan Melanggar Hukum

Melihat kasus tersebut, tindakan mengingkari janji perkawinan termasuk perbuatan melanggar hukum (PMH) karena terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu perbuatan pelaku melawan hukum, pelaku melakukan kesalahan, korban mengalami kerugian, dan hubungan kausal antara kerugian yang dialami korban dan perbuatan pelaku. Dalam kasus tersebut, AS melakukan perbuatan ingkar janji yang bertentangan dengan norma kepatutan dan norma kesusilaan, AS memenuhi unsur kesalahan dengan sengaja di mana AS sendiri mengetahui akibatnya, adanya kerugian pada korban berupa materiil dan terutama imateriel karena rasa malu serta nama baik yang tercemar, serta ada hubungan kausalitas antara janji kawin yang dikatakan AS dengan kerugian yang diderita SSL.

Namun, hal ini akan berbeda jika mengucapkan janji kawin yang tidak menimbulkan adanya kerugian karena unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika tidak ada kerugian, maka tidak bisa memenuhi unsur-unsur pasal tersebut sehingga tidak bisa dikategorikan PMH. Kemudian, perbuatan ingkar janji kawin tersebut merupakan PMH karena membatalkan janji perkawinan secara sepihak di mana sebelumnya sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.

Baca Juga :   Pengamat Hukum Universitas Surabaya Menilai, Kebijakan PJ Bupati Sikka Menutup Pasar Wuring itu Tindakan Sewenang Wenang

Selain itu, kasus ingkar janji kawin juga sudah ada yurisprudensinya yaitu Putusan MA Nomor 3277 K/Pdt/2000 yang dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutus kasus yang serupa. Dalam putusan tersebut, majelis MA menganggap bahwa tindakan ingkar janji perkawinan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum atau sering disebut PMH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *