Mengatasi persoalan hukum ini, perlu dilakukannya sosialisasi mengenai adanya pengaturan tentang ingkar janji kawin kepada pasangan yang belum menikah. Hal ini dilakukan agar tidak adanya pihak yang menyepelekan dalam membuat janji kawin dan mengingkarinya.
Selain itu, bagi para muda-mudi, janganlah melakukan hubungan layaknya suami istri walaupun sudah dijanjikan akan menikah karena itu akan merugikan diri sendiri. Kemudian, dengan adanya sosialisasi ini juga dapat menyadarkan pihak korban bahwa hal ini ada sistem hukumnya dan ada penyelesaiannya. Maka dari itu, janganlah menyepelekan perjanjian dan berhati-hatilah membuat janji kawin dalam suatu hubungan karena dapat berbuah gugatan.