Hukum  

Koordinator TPDI NTT: Bupati Mabar Edistasius Endi Harus Pidanakan Pengusaha Perusak Hutan Mangrove Di Labuan Bajo

PT. KNM terindikasi telah merusak Hutan Mangrove di Pinggir Pantai, Jalan Ketentang – Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo – Kabupaten Manggarai Barat itu sejak tahun 2021 untuk membangun sebuah gedung yang berfungsi sebagai pusat pendistribusian material pembangunan Resort dan Hotel Wae Watu miliknya.

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi pun sangat geram dan kecewa dengan pengrusakan Hutan Mangrove yang dilakukan oleh oknum pengusaha di beberapa lokasi dalam kota Labuan Bajo untuk kepentingan pembangunan Hotel.

Sebagai penguasa yang wilayahnya dirusak oleh oknum pengusaha tanpa mempedulikan kualitas lingkungan hidup, maka Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi jangan sekedar geram dan kecewa, justru dia harus menjadi figur terdepan untuk mempidanakan PT. KNM di instansi kepolisian karena telah merusak Hutan Mangrove di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Demi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Manggarai Barat, Bupati Edistasius Endi harus pro aktif meminta Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma dan Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan serta kemudian menetapkan pihak PT. KNM selaku tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan Hutan Mangrove di Manggarai Barat – Provinsi NTT.

Baca Juga :   Advokat Meridian Dewanta: Kapolres Mabar Harus Responsif Jemput Bola Untuk Pidanakan PT KNM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *