Hukum  

Ada 7 Macam Saksi Dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Masyarakat Perlu Tahu!

Foto: Ratu Keadilan/Istimewa

GM/Mutiara Sonbay

INDOTIMEX.COM – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, saksi-saksi memainkan peranan begitu penting dalam pengungkapan kebenaran tentang suatu peristiwa. Mereka menyumbangkan berbagai jenis keterangan yang dapat menjadi alat bukti dalam satu persidangan. Berikut ini adalah berbagai jenis saksi yang biasanya dihadirkan dalam proses hukum pidana:

Saksi Fakta

Saksi fakta adalah individu yang memberikan keterangan berdasarkan pengalaman langsung mereka terhadap peristiwa pidana. Mereka memberikan informasi tentang apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri. Keterangan dari saksi fakta sering kali menjadi bukti yang kuat dalam persidangan karena didasarkan pada pengalaman pribadi yang konkret.

Saksi Ahli

Saksi ahli adalah individu yang memiliki pengetahuan atau keahlian khusus dalam bidang tertentu dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk menjelaskan aspek-aspek teknis atau ilmiah dari suatu perkara pidana. Keterangan dari saksi ahli membantu hakim dan juri memahami konteks yang kompleks atau teknis dalam kasus tersebut.

Saksi Korban

Saksi korban adalah individu yang menjadi korban dari tindak pidana dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka memberikan informasi tentang pengalaman mereka sendiri terkait peristiwa yang terjadi, termasuk detail-detail tentang kejadian dan dampaknya.

Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator)

Saksi pelaku yang bekerjasama adalah individu yang juga terlibat sebagai pelaku tindak pidana, tetapi mereka berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan dan membantu dalam mengembalikan aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Mereka memberikan informasi penting kepada penegak hukum dan memberikan kesaksian di pengadilan sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama.

Saksi De Auditu atau Saksi Hearsay

Saksi de auditu adalah individu yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang mereka dengar dari orang lain, bukan dari pengalaman langsung mereka sendiri. Keterangan dari saksi jenis ini tidak selalu dianggap sebagai alat bukti yang sah, tetapi dapat digunakan untuk memberikan konteks atau mendukung bukti lain dalam persidangan.

Baca Juga :   Kenalan di Facebook Berujung Petaka, Mahasiswa Unimor Babak Belur Usai Dianiaya Seorang Wanita dan Tiga Orang Teman Prianya

Saksi yang Memberatkan (A Charge)

Saksi yang memberatkan adalah individu yang memberikan keterangan yang mendukung tuduhan bahwa tersangka melakukan tindak pidana yang sedang diselidiki atau disidangkan. Mereka seringkali diajukan oleh jaksa penuntut umum dan kesaksiannya biasanya dicantumkan dalam surat dakwaan.

Saksi yang Meringankan (A de Charge)

Saksi yang meringankan adalah individu yang memberikan keterangan yang tidak mendukung tuduhan bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Mereka sering diajukan oleh terdakwa atau penasehat hukum pada sidang pengadilan sebagai upaya untuk melemahkan bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam menghadirkan keterangan di pengadilan, saksi-saksi harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar keterangannya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah. Syarat-syarat tersebut meliputi persyaratan formil, seperti ketepatan waktu dan prosedur, serta persyaratan materil, seperti kejujuran dan kredibilitas saksi. Dengan menggabungkan berbagai jenis keterangan dari saksi-saksi ini, hakim dan juri dapat membuat keputusan yang adil dan berdasarkan fakta dalam proses hukum pidana.

Foto: Ratu Keadilan/Istimewa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *