News  

KPK Diminta, Segera Selidiki Dugaan Suap Dibalik Fantastisnya LHKPN Mantan Kajari Ngada Ade Indrawan

Salah satu modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi yaitu kasus korupsi dipercepat naiknya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

Keberadaan industri hukum di daerah sebagaimana diutarakan Menkopolhukam Mahfud MD memang benar adanya, dimana terdapat oknum-oknum jaksa di daerah yang dengan berbekal Sprindik dan surat panggilan pemeriksaan yang menekan dan mengintimidasi, lalu menumpuk kekayaannya dengan cara memeras pihak-pihak yang dibidiknya.

Untuk menguji benar atau tidaknya Ade Indrawan, SH diduga terima suap dan gratifikasi atau terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus-kasus korupsi yang ditanganinya selama menjabat sebagai Kajari Ngada dan kini sebagai Kajari Pringsewu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menggelar penyelidikan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade Indrawan, SH.

Dalam LHKPN milik Ade Indrawan, SH yang dilaporkannya ke KPK tercatat kenaikan harta kekayaan yang sangat fantastis, yaitu saat mengawali jabatannya sebagai Kajari Ngada, jumlah harta kekayaannya hanya senilai Rp 40.413.620,- (empat puluh juta empat ratus tiga belas enam ratus dua puluh rupiah), namun melonjak hampir ribuan kali lipat setelah setahun menjadi Kajari Ngada, yaitu menjadi senilai Rp 30.622.966.976,- (tiga puluh miliar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Terobosan hukum KPK yang menjerat mantan ASN di Ditjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo dengan pasal gratifikasi dan TPPU melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis LHKPN, seharusnya bisa segera dilakukan KPK terhadap LHKPN milik Ade Indrawan, SH sehingga menjadi terang benderang perihal ada atau tidaknya dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dilakukannya.

MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *