Hukum  

Merasa Difitnah Di Media Sosial, Kadis PUPR Melaporkan Akun Facebook Suneo Stelon Dan Anggota Anonim Ke Polres TTU  

Jho Aban / Roland 

 

 

INDOTIMEX.COM-Akun Facebook yang memfitnah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Timor Tengah Utara( TTU) yakni “Suneo Stelon dan Anggota Anonim” resmi dilaporkan Ke Polres TTU. Kamis (17/10/2024).

Kadis PUPR, Januarius Salem ketika memberikan laporan ke SPKT Polres TTU, “meminta agar pihak Kepolisian menindak tegas akun yang menyebar hoaks dan memfitnah dirinya”.

Laporan terkait akun facebook yang memfitnah dirinya didasarkan pada pasal 27A UU RI No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE). Akun Facebook tersebut dilaporkan pada Kamis, 17/10/2024 di SPKT Polres TTU dengan Nomor : LP/B/421/10/2024/SPKT/ POLRES TIMOR TENGAH UTARA/ POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Januarius kepada media ini menyampaikan bahwa “saya terpaksa harus menempuh hukum, karena akun tersebut telah menyebar hoaks dan memfitnah melalui grup-grup media sosial BIINMAFFO yang merugikan saya.

Dalam informasi hoaks tersebut menulis bahwa ” Calon Wakil Bupati TTU, Ronivon Natolino Bunga yang mendampingi Calon Bupati Pertahanan, Juandi David memanggil Kadis PUPR, Januarius Salem ke rumahnya dan mengancam untuk menyetorkan fee proyek dari setiap item sebesar 10% dari setiap rekanan. Dan juga menuliskan” Jika hal tersebut tidak di lakukan maka, melalui pengaruh Ronivon Natalino Bunga, akan memerintahkan Jaksa untuk melakukan proses hukum kepada semua rekanan”.

Akun tersebut juga menyebarkan informasi” Jika sebelumnya rekanan yang mendapatkan pekerjaan di TTU, terlebih dahulu telah menyetorkan uang senilai 12% dari setiap paket pekerjaan yang diperoleh kepada Bupati TTU, Juandi David dan Kadis PUPR, Januarius Salem.

“Ia berharap agar polisi dapat mengungkap pengelola akun facebook agar diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Dan juga meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas kedua akun penyebar hoaks dan fitnah agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak”.

Baca Juga :   Pengamat Hukum Universitas Surabaya Menilai, Kebijakan PJ Bupati Sikka Menutup Pasar Wuring itu Tindakan Sewenang Wenang

Ini informasi bohong dan fitnah yang merugikan saya selaku Kadis PUPR dan Bupati TTU, bahkan Jaksa juga dibawa-bawa, seolah Pam Roni Bunga bisa perintah Jaksa. Kalau punya bukti atau rekaman silahkan dilaporkan jangan hanya menyebar fitnah dan hoaks, Ujar Kadis PUPR Januarius Salem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *