Jho Aban/FX. Mario Meol
INDOTIMEX.COM – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mathias Benu terhadap Regina Siki di Kampung Baru Desa Ponu dan dilaporkan ke Polsek Biboki Anleu pada Minggu tanggal 14 Juli 2024 lalu akhirnya diselesaikan melalui cara Restorative Justice.
Kesepakatan itu terjadi namun pelaku penganiayaan yakni Mathias Benu harus membayar denda sebesar Rp 10 juta dan sebuah kain tais perempuan. Hal ini disampaikan Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson S.H.,S.I.K, M.H melalui Kasubsi PIDM Ipda Matheus Wilco Mitang pada Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Ipda Wilco, bahwa proses Restorative Justice dilakukan pada Rabu, pukul 18.45 wita oleh Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kristian Kase bersama Bhabinkamtibmas Desa Ponu Brigpol Fani O. Seran.
Kedua belah pihak baik Regina Siki sebagai korban dan Mathias Benu sebagai pelaku bersepakat untuk berdamai dan dibuat dalam surat pernyataan Perdamaian sekaligus penarikan laporan di Polsek Biboki Anleu.
Lanjut Ipda Wilco bahwa kesepakatan damai ditempuh oleh korban maupun pelaku karena keduanya masih memiliki hubungan kekeluargaan. “Jadi antara Pelaku dan korban didampingi keluarga besar telah bertemu dan bersepakat untuk penyelesaian kasus penganiayaan pada Minggu lalu secara kekeluargaan. Sebab antara Regina Siki (korban) dan Mathias Benu (pelaku) masih memiliki hubungan keluarga.
Karena itu, Regina Siki dan Mathias Benu bersepakat untuk tidak akan mengungkit lagi kasus pemukulan pada Minggu lalu. Sebab persoalan itu, telah diselesaikan oleh keluarga besar baik pihak Regina maupun Mathias di Kantor Polsek Biboki Anleu pada Rabu 17 Juli 2024 petang.
Menurutnya dalam proses Restorative Justice tersebut, pihak Mathias Benu bersedia membayar denda atas perbuatannya sebesar Rp 10 juta kepada Regina Siki sebagai korban disertai sebuah kain tais perempuan.
Kesepakatan itu diterima secara iklas oleh Regina maupun Mathias. Karena itu, keduanya berjanji untuk tidak mengungkit persoalan tersebut di kemudian hari.
Restorative Justice tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang bermeterai 10.000 dan ditandatangani oleh Regina Siki sebagai pihak pertama (korban) dan Mathias Benu (pelaku) serta tiga orang saksi lainnya yakni Felix Elu, Susana Kefi dan Damianus Kefi.