Roland Tahoni / Tim
INDOTIMEX.COM- Sebuah Pengakuan mengejutkan datang dari Tujuh (7) orang karyawan Hotel Simfony Alor, tentang Pimpinan Hotel Simfony Alor, yang diduga telah melakukan tindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan, terhadap Lima Orang karyawannya.
Diketahui Hotel Simfony alor terletak di Jl. Diponegoro, wetabua, kecamatan, Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Insiden ini terkuak ke publik Nusa Tenggara Timur, setelah salah satu karyawan yang merupakan korban mengadukan kejadian ini kepada media ini, melalui sambungan Telepon Whatsaap. Jumat, 8/11/2024.
Berdasarkan Surat Pengaduan yang dikeluarkan oleh pihak korban, tertuang 5 fakta Penting tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Hotel Simfony Alor, diantaranya:
- Bahwa Perusahaan Hotel Simfony Alor, telah melakukan pelanggaran berupa tidak memberikan kontak Kerja,kepada karyawan selama bekerja.
- Bahwa Perusahaan Simfony Hotel Alor, dalam membayar Upah Karyawan lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT, sebesar Dua Juta Seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus duapuluh enam rupiah ( Rp. 2.186.826).
- Bahwa Selam Bekerja Karyawan tidak mendapat hak-hak yang seharusnya diterima, baik itu berupa BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak lain.
- Bahwa Pihak perusahaan sering melakukan pelanggaran, dengan menghilangkan hak karyawan, berupa pemotongan upah kerja yang tidak wajar dimana jika karyawan sakit atau cuci tahunan.
- Bahwa pihak perusahaan sering memaksakan karyawan bekerja melebihi waktu kerja normal, tanpa adanya pemberian uang lembur.
Menurut Pengakuannya, Dirinya bersama enam (6) Orang temannya dibayar 800 ribu rupiah selam 3 tahun dan pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Alor pada, 10 July 2024 lalu.
“selama kita krja 3 tahun lebih di gaji dngan 800ribu saja sedangkan UMR NTT 2.186.000” ucap korban
Menanggapi hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi kemudian melakukan pemanggilan, berupa surat undangan kepada kedua belah pihak untuk bertemu, namun pihak pimpinan Hotel Simfony Alor tidak hadir dengan alasan berada diluar kota.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kemudian memberikan surat undangan kedua untuk bertemu pada hari/tanggal, Jumad 2 Agustus 2024 dan mendapat hasil kesepakatan dimana Pihak Hotel Simfony bersedia membayar hak karyawan yang diperkirakan mencapai 150 juta.
“ kami sudah buat pengaduan ke Dinas Ketenaga kerjaan, kami juga sudah bertemu dengan pihak hotel dan awalnya mereka bersedia bayar, sesuai putusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sekitar 150 juta” ucapnya
Namun menurut pengakuan korban, Pihak Hotel Simfony kini tidak berniat membayar dan mengajukan banding ke KEMENAKER RI.
Sementara Pihak Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Alor,melauli pesan whatsaap kepada pihak korban, mengatakan tidak dapat memastikan kapan masalah tersebut diselesaikan, dan tidak memberikan dampingan lebih lanjut terhadap para korban.
Hingga berita ini diturunkan pihak hotel simfony dan Dinas Naker Trans Alor, yang dihungi belum memberikan tanggapan terkait masalah ini.