Hukum  

Gelar Perkara akan di lakukan di KPK sehabis Lebaran.
Menyimak Kesimpulan ini, Kami dari Araksi NTT meminta kepada KPK agar setelah Gelar perkara tersebut di KPK, sebaiknya KPK mengambil Alih kasus tersebut.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.