Opini  

Dalam terori tindak pidana dijelaskan bahwa seseorang yang dimintakan pertanggungjawaban hukum harus dilihat niat (mens rea) tergambar dalam tindakan/perbuatan (actus reus) dan biasanya ada peran peran lain kaitanya dengan kesepahaman berpikir pihak pihak dalam perbuatan tersebut yang dapat menimbulkan kesalahan (kejatahan) disebut meeting of minds

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.