News  

Tidak Adanya Transparansi Pengelolaan Retribusi Pasar Sallu dan Maubesi, Ketua Karang Taruna TTU Angkat Bicara

indotimex.com, Ketua Karang Taruna Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristoforus Haki, SKM memberi penegasan untuk memperhatikan point -point penting terkait pengelolaan Retribusi pasar mingguan di Desa Sallu dan Maubesi.

Dirinya menegaskan ada tanda tanya besar. disampaikan kepada media ini pada Rabu, (04/10/2023).

“Dikemanakan Retribusi ini, dibutuhkan transparansi sehingga kegiatan di area pasar dapat berjalan secara efektif,” imbuhnya Kristoforus.

Pernyataan tersebut mengacu pada teken MOU antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/33/KB/2022, Nomor: 009/KTBO/XI/2022, Nomor: KTM.400/315, tanggal 21 November 2022, tentang pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan dan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara dan Karang Taruna Desa Sallu, Karang Taruna Desa Maubesi Nomor: 119/16/ADENDUM PKS-DISHUB/2023, Nomor: 023/KTBO/VI/2023, Nomor: 004/KT. MBS/2023 tanggal 08 Juni 2023, tentang Pengelolaan Parkir Pasar Mingguan di Kecamatan, maka bersama ini disampaikan bahwa kewajiban Karang Taruna Desa Sallu Kecamatan Miomaffo Barat dan Karang Taruna Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah belum dilaksanakan sesuai pasal 6 Adendum PKS dimaksud dimana sampai saat ini penyetoran retribusi parkir belum dilaksanakan secara penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *