News  

Kejari Sikka Setor Uang Negara Sebesar Rp575 Juta Lebih dari Kasus Korupsi Dana BTT

indotimex.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka menyelenggarakan Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebanyak Rp. Rp575.601.878 ke kas negara atau Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Bank Pemerintah Daerah (BPD) NTT, 14/09

Total kerugian negara itu berasal dari perkara korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 di kantor BPBD Sikka.

Proses penyerahan ini, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Fatoni Hatam kepada Pemda Sikka dalam hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka, Adrianus Firminus Parera di Aula Kejari Sikka, Kamis, 14 September 2023.

KejariĀ  Fatoni mengatakan, pengembalian kerugian negara berasal dari dua sumber. Pertama, dari terpidana Laurensius Gregorius selaku Direktur CV Dewi Sartika sebesar Rp551.021.128. Kedua, dari suami terpidana Maria Reneldis Lebi Rp24.580.750. Reneldis sendiri merupakan bendahara pengeluaran pembantu BTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *