indotimex.com, Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis (5/10) pagi, memberangkatkan 2 tersangka kasus dalam dugaan tindak pidana korupsi dana sertifikasi guru ke Kupang melalui penerbangan dari Bandara Frans Seda Maumere.
Keluarga tersangka kasus dana sertifikasi guru, HS, tampak menangis di Bandara Frans Seda Maumere, Kamis (5/10/2023) pagi.
Kepada media, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, bayu Pinarta menuturkan, kedua tersangka kasus pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I Tahun 2023 ini dibawa untuk proses pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Kupang.
“Terkait perkembangan perkara tipikor pemotongan TPG Triwulan I Tahun 2023, Tim JPU Kejari Sikka telah memproses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang bersama para tersangka,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan proses pemindahan ini, nantinya akan segera dilimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor dan segera disidangkan.
Pantuan media ini di pintu keberangkatan Bandara Frans Seda Maumere, tampak kdua tersangka HS dan IS didampingi sejumlah jaksa dan polisi Polres Sikka.