Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyatakan, DN (7) warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung dan keluarga ibu tirinya, mulai dari kakak tiri, paman tiri dan nenek tiri selama setengah tahun terakhir.
Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.
“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,” katanya, Jumat (13/10/2023).
Polresta Malang Kota sudah menangkap lima pelaku penganiayaan dan sudah menjadi tersangka.
Danang menjelaskan, lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.