Maumere, indotimex.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan dua orang tersangka berinisial (IR) dan (YBL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dana pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Paga, melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada hari Rabu 18 Oktober 2023.
Penetapan kedua tersangka tersebut, melalui proses tim penyidik Kejari Sikka yang telah melakukan pemanggilan kembali kepada dua orang saksi inisial (IR) dan (YBL), dimana bahwa berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan Tersangka, dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2021. Ungkap Kasi Pidsus Kejari Sikka Rizki Pandie melalui keterangan resminya dalam konfrensi pers rabu 18/10 malam.
Atas dasar tersebut lanjut Rizki, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, menetapkan dua Tersangka (IR) dan (YBL) dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembagunan Gedung Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggran 2021.
Tampak kedua Tersangka IR dan YBL diringkus Kejaksaan Negeri Sikka dan dikenakan Rompi Tahanan berwarna pink, lalu dibawa menuju Rutan kelas IIB Maumere untuk penahanan sementara. YBL ketika itu tak tahan menahan air mata dihadapan kerabatnya yang ikut dalam proses evakuasi dari Kejaksaan menuju Rutan Maumere.
Selanjutnya kata Rizki bahwa tersangka (IR) diduga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu, tidak melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Ketentuan atau Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak , yang menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp. 471.396.878 dan tidak membayar denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan perhitungan penetapan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya, denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 1.491.885.582″ imbuhnya
Sedangkan, Tersangka (YBL) diduga melakukan perbuatan melawan hukun yaitu, tidak mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan Ketentuan atau Spesifikasi Teknis yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan selisih pembayaran sebesar Rp.471.396.878 dan telah menetapkan denda keterlambatan pekerjaan tidak sesuai dengan perhitungan pengenaan denda keterlambatan dalam kontrak yang seharusnya denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp.1.491.885.582″ Tambahnya.
Dengan demikian, total kerugian Negara dalam kasuas dugaan korupsi pembagunan puskemas Paga sebesar 1,9 miliar lebih.
“Keruggian Negara sebesar Rp.1.963.282.460 berdasarkan LHP Audit Inspektoran Kabupaten Sikka,” Ujar Rizki.
Berikut Nomor Penetapan Kedua Tersangka
Tersangka (IR) ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-112/N.3.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor : PRINT-51/N.3.15/Fd.1/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor:PRINT-113/N.3.15/Fd.1/10/2023 selama 20 hari sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 06 Novmber 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mamumere.
Sedangkan Tersangka (YBL) ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-114/N.3.15/Fd.1/10/2023 Tangga 18 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor:PRINT-51/N.3.15/Fd.1/07/2023 Tanggal 10 Juli 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor:PRINT-115/N.3.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 dan telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Sikka Nomor:PRINT-116/N.3.15/Fd.1/10/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 selama 20 hari sejak tanggal 18 oktober 2023 sampai dengan Tanggal 06 November 2023 di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Maumere.