MAUMERE, Indotimex.com, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka telah menetapkan dua orang tersangka inisial IR dan YBL, Rabu 18 Oktober 2023.
Penetetapan kedua tersangka tersebut melalui serangkaian pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejasaan Negeri kabupaten sikka, yang telah melakukan pemanggilan kembali kepada dua orang saksi inisial IR dan YBL.
Diketahui, tersangka IR dan YBL awalnya merupakan saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Sikka Rizki Pandie, melalui konferensi pers rabu (18/10/203) sekira pukul 19:30 WITA di Aula lantai 3 Kejari Sikka.
Kepada awak media, Rizki mengungkapkan bahwa “Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup, guna menentukan Tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Paga, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021″ Ungkapnya.
Atas dasar tersebut kata Riski, “kami Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sikka, telah menetapkan dua orang Tersangka yakni IR dan YBL yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum” Katanya.
Tersangka IR merupakan Kuasa Direktur CV. Kasih Murni (Penyedia), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.491.885.582 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah).
Sedangkan Tersangka YBL merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.471.396.878. (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Dengan demikian lanjut Rizki, “bahwa total Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh PPK (YBL) dan IR (Penyedia) sebesar Rp.1.963.282.460. (satu miliar sembilan ratus enam puluh tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah)” Lanjutnya.
Oleh karen itu, kedua tersangka tersebut diringkus dan telah dievakuasi dari Kejari Sikka menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere, sekurang kurangnya 20 hari untuk menunggu proses lebih lanjut.
Adapun pasal dan sanksi yang dikenakan kepada kedua tersangka sebagai berikut: bahwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Paga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka T.A 2021.
Melanggar, Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Negara Republik Indonesia Namor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – KUHP Subsidair.
Akibat dari pada itu, kedua Tersangka terancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda paling sedikit Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp.1.000.000.000. (satu miliar rupiah).